ETIKA DAN PROFESIONALISME TSI

Posted: Maret 12, 2013 in Uncategorized

Apakah Etika dan Profesionalisme TSI?

 Etika secara umum dapat dibagi menjadi :

  1. Etika Umum,

berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan.

  1. Etika Khusus,

 merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang  kehidupan yang khusus. Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :

–          Etika Individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.

–          Etika Sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

Ada dua macam etika yang harus dipahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :

  1. ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
  2. ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Profesionalisme

ü  Pengertian Profesi

Tangkilisan (2005) menyatakan bahwa, Profesi sebagai status yang mempunyai arti suatu pekerjaan yang memerlukan pengetahuan, mencakup illmu pengetahuan, keterampilan dan metode. Menurut DEGEORGE :

–          PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.

ü  Pengertian Profesional

–          Menurut Hardjana (2002), pengertian profesional adalah orang yang menjalani profesi sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.

–          Menurut Tanri Abeng (dalam Moeljono, 2003: 107), pengertian professional terdiri atas tiga unsur, yaitu knowledge, skill, integrity, dan selanjutnya ketiga unsur tersebut harus dilandasi dengan iman yang teguh, pandai bersyukur, serta kesediaan untuk belajar terus-menerus.

ü  Pengertian Profesionalisme

–          Menurut Siagian (dalam Kurniawan, 2005:74), profesionalisme adalah keandalan dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana dengan mutu yang baik, waktu yang tepat, cermat dan dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh pelanggan atau masyarakat.

–          Menurut Abdulrahim (dalam suhrawardi, 1994 :10) bahwa profesionalisme biasanya dipahami sebagai kualitas yang wajib dipunyai setiap eksekutif yang baik, dimana didalamnya terkandung beberapa ciri sebagai berikut :

  1. Punya Keterampilan tinggi dalam suatu bidang, serta kemahiran dalam mempergunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
  2. Punya ilmu dan pengetahuan serta kecerdasan dalam menganalisa suatu masalah dan peka didalam membaca situasi, cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  3. Punya sikap berorientasi ke hari depan, sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terentang dihadapannya.
  4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi dirinya dan perkembangan pribadinya.
  • Ciri Khas Profesi

Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:

  1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
  2. Suatu teknik intelektual
  3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
  4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
  5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
  6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
  7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
  8. Pengakuan sebagai profesi
  9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
  10. Hubungan yang erat dengan profesi lain

 Mengapa Etika dan Profesionalisme TSI dibutuhkan?

Etika membantu manusia untuk melihat secara kritis moralitas yang dihayati masyarakat, etika juga membantu merumuskan pedoman etis yang lebih kuat dan norma-norma baru yang dibutuhkan karena adanya perubahan yang dinamis dalam tata kehidupan masyarakat.

Etika membantu untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu dilakukan dan yang perlu dipahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

Tujuan Etika dalam teknologi informasi: sebagai dasar pijakan atau patokan yang harus ditaati dalam teknologi informasi untuk melakukan proses pengembangan, pemapanan dan juga untuk menyusun instrument.

Sasaran, etika digunakan dalam teknologi informasi agar:

  1. mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.
  2. Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etika dalam teknologi informasi.
  3. Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.

Tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi :

  1. Standar‐standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
  2. Standar‐standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema etika dalam pekerjaan.
  3. Standar‐standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan yang jahat dari anggota‐anggota tertentu.
  4. Standar‐standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas, dengan demikian standar‐standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
  5. Standar‐standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
  6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.

Kapan Etika dan Profesionalisme TSI diterapkan?

Etika dan profesionalisme TSI digunakan/dapat diterapkan ketika seseorang hendak menggunakan teknologi sistem informasi yang ada. Etika dan profesionalisme hendaknya dijalankan setiap waktu pada saat yang tepat. Sebuah pertanggung-jawaban dari suatu etika dan profesionalisme harus nyata.

Ada empat isu-isu etika yang harus diperhatikan, yakni:

  1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
  2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
  3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
  4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.

Isu-isu tersebut harus diperhatikan dan dijadikan panduan ketika hendak menggunakan TSI dan harus dilakukan secara profesional mengingat peran seseorang tersebut disuatu perusahaan yang berkaitan erat dengan tanggung jawab orang tersebut di perusahaan.

 Siapa yang menerapkan Etika dan Profesionalisme TSI?

 Semua elemen di dalam suatu lingkungan kerja yang menggunakan (berhubungan dengan) TSI hendaknya menerapkan Etika dan Profesionalisme TSI. Mereka yang ada di lingkungan kerja ini harus sadar dan bertanggung jawab untuk mengimplementasikan etika dan profesionalisme TSI untuk menghindari isu-isu etika.

Secara umum, pekerjaan di bidang IT terbagi dalam 3 kelompok sesuai bidangnya yaitu :

ü  Mereka yang bekerja di bidang perangkat lunak (software), seperti :

–          Sistem analis, orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa sistem yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.

–          Programer, orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.

–          Web designer, orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan aplikasi berbasis web.

–          Web Programmer, orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer sesuai desain yang telah dirancang sebelumnya.

  • Mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:

–          Technical engineer, orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.

–          Networking Engineer, adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.

  • Mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan seperti :

–          EDP Operator, orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.

–          System Administrator, orang yang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.

Sumber:

repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/26668/5/Chapter%2520I.pdf

repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/25144/4/Chapter%2520II.pdf

http://201150601.blogspot.com/2011/12/computer-and-information-ethics.html

ikma10fkmua.files.wordpress.com/2010/10/filsafat-fkm-7-etika-trias.ppt

http://eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf

http://reeyzha05.blogspot.com/2012/03/etika-dan-profesionalisme-tsi.html

etika dan profesi TSI

Etika dan Profesionalisme TSI

Kementerian Keuangan belum membuka penerimaan mahasiswa baru melalui Sekolah Tinggi Ilmu Akuntansi Negara (STAN) program D3. Hal itu berkaitan dengan evaluasi atas penerimaan pegawai Kemenkeu yang saat ini masuk tahap finalisasi.


Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan sampai saat ini, penerimaan mahasiswa baru STAN untuk program D3 masih dalam kajian pihaknya. Namun, penerimaan mahasiswa STAN untuk program D1 tidak ada halangan dalam pelaksanaanya.

Pendaftaran dan ujian calon mahasiswa baru STAN biasanya dilakukan tidak jauh dari pelaksanaan ujian penerimaan mahasiswa baru Universitas Negeri lain. Namun, sudah hampir sebulan berjelang, STAN dalam websitenya masih menyatakan belum membuka penerimaan mahasiswa baru.

Kementerian Keuangan merasa yakin opsi pensiun dini yang rencananya akan ditawarkan akan diminati oleh PNS di lingkungannya. Karena saat ini banyak pegawai yang tidak berkinerja bagus sehingga ‘menganggur’ dan tidak punya tempat.

Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, saat ini beban belanja pegawai sangat tinggi dan sebenarnya banyak PNS yang performanya tidak bagus.

Anny mengatakan selama ini pemerintah telah bekerja keras untuk membenahi kinerja PNS, seperti dengan pelatihan-pelatihan. Tapi masih ada saja yang memang performanya kurang meyakinkan. Karena itu pensiun dini menjadi bagian dari solusi sehingga anggaran bakal makin efisien.

Selain itu, pemerintah juga melihat borosnya anggaran untuk gaji pegawai di daerah. Sebanyak 30-70% anggaran daerah saat ini habis hanya untuk membayar pegawai saja.

Sebelumnya, Rencana pemerintah untuk merampungkan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) nampaknya bakal terealisasi. Para PNS yang dianggap tak produktif akan disodorkan untuk segera mengambil pensiun dini.

Menteri Keuangan Agus Marto mengatakan opsi pensiun dini akan dikaji melalui produktivitas para PNS. Jika ada PNS yang dianggap sudah tidak dibutuhkan dan pegawai bersangkutan juga menginginkan untuk mengikuti program pensiun dini maka Kementerian Keuangan bisa melepaskan pegawai tersebut.

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) tak persoalkan maskapai lain selain perseroan masuk melayani angkutan haji, salah satunya Batavia Air.

Menurut Ari, maskapai tersebut secara objektif harus mempersiapkan diri agar benar-benar siap melayani angkutan haji.

Dikatakannya masalah ini harus dilihat juga aturan domestik di Negara Arab Saudi terkait keterlibatan maskapai negara asal jamaah haji.

Selama ini angkutan udara untuk jamaah haji asal Indonesia diserahkan kepada maskapai Garuda Indonesia dan Saudi Airlines. Untuk musim haji tahun 2011 ini, maskapai penerbangan Batavia Airlines menawarkan untuk turut andil.

Ketika ditanya lebih lanjut, apakah pengajuan penawaran dari Batavia Air diterima pemerintah, pria yang juga Ketua Umum PPP ini mengaku belum bisa memastikannya. Sebab proses teknis masih dalam pembahasan di DPR.

PT Garuda Indonesia mengaku siap untuk bersaing di sektor penerbangan murah di Indonesia. Cara yang dilakukan adalah melakukan peluncuran kembali anak usahanya Garuda Citilink.

Direktur Utama Garuda Emirsyah Sattar mengatakan, bulan depan ia akan mengumumkan tim manajemen baru di Garuda Citilink.

Emirsyah mengatakan dirinya serius untuk menggarap penerbangan murah di Indonesia yang saat ini masih dikuasai oleh salah satu maskapai asing.

Sampai saat ini, Emirsyah mengakui Garuda Citilink belum memberikan sumbangan signifikan kepada Garuda. Karena itu Garuda membeli 50 pesawat Airbus baru untuk anak usahanya tersebut.

Dia menambahkan, potensi bisnis penerbangan di Indonesia masih sangat besar khususnya untuk penerbangan murah.

Dana yang dikeluarkan Garuda memang tidak main-main untuk pembelian 50 pesawat ini, Garuda harus merogoh dana US$ 2,2 miliar. “Dana bisa kami dapatkan dari lessor atau credit agency. Dari mana saja, yang penting siap,” tutur Emir.

Selain itu dana pembelian pesawat ini juga akan diambil hasil dari hasil IPO Garuda di awal tahun ini.

PT Garuda Indonesia Tbk melakukan pembelian 50 pesawat baru Airbus tipe A320 seharga US$ 2,2 miliar. Pesawat-pesawat baru ini akan digunakan oleh anak usahanya yaitu Garuda Citilink.

Penandatanganan perjanjian jual-beli pesawat ini dilakukan oleh Direktur Utama Garuda Emirsyah Sattar dengan Chief Operating Officer Airbus John Leahy di sela Paris Air Show di Le Bourget Airport, Paris, Selasa (21/6/2011).

Emir mengatakan dari 50 pesawat yang dibelinya ini, sebanyak 25 pesawat berstatus ‘firm order’ sedangkan yang 25 lagi bersifat ‘option’.

Rencananya, 25 pesawat yang sudah ‘firm order’ ini akan dikirimkan ke Garuda pada 2014 hingga 2018, masing-masing 5 pesawat setiap tahunnya.

Dari 25 pesawat yg sudah ‘firm order’ ini, sebanyak 15 pesawat merupakan A-320 Standar dan 10 pesawat A-320 Neo.

Saat ini Citilink mengoperasikan enam pesawat Boeing 737-300 dan 400 dan melayani penerbangan di delapan kota yaitu Jakarta, Surabaya, Denpasar, Batam, Balikpapan, Makassar, dan Medan.

Pemerintah mengaku dilema untuk memutuskan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Disatu sisi ada desakan moratorium menyusul banyaknya kasus penyiksaan, namun disisi lain moratorium TKI akan memunculkan pengangguran di Indonesia.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan pihaknya memperhitungkan potensi pengangguran dalam tiga bulan saja bisa mencapai sekitar 36 ribu orang.

Dengan demikian, Muhaimin menyatakan penerapan moratorium itu tidak bisa serta merta diberlakukan begitu saja.

Menurut Muhaimin, penerapan moratorium ini pun perlu pertimbangan yang matang. Pasalnya, jumlah TKI yang berada di Arab Saudi tercatat tertinggi bila dibandingkan negara-negara lainnya.  

Terkait rencana MoU dengan Arab Saudi, Muhaimin mengaku terus mencatatkan kemajuan. Pasalnya, pada 28 Mei lalu Menteri Tenaga Kerja Saudi Arabia dan Indonesia telah menandatangani nota kesepahaman sebagai awal menuju MoU.

Muhaimin menyatakan moratorium ini akan dimanfaatkan untuk penyempurnaan upaya-upaya dalam memperbaiki sistem secara komprehensif. Misalnya, di daerah-daerah basis rekrutmen harus terlibat proaktif untuk mendeteksi warganya yang memiliki motivasi bekerja keluar negeri agar disiapkan dengan baik.

Muhaimin menegaskan, moratorium ini ialah sebagai jalan untuk memperbaiki semua sistem penempatan TKI, tetapi membutuhkan proses dan waktu kinerja yang tepat.

Muhaimin menyatakan isi yang terdapat dalam MoU diharapkan dapat menegaskan hal-hal seperti harus adanya hari libur bagi TKI dalam satu minggu, gaji harus melalui perbankan, paspor wajib dipegang TKI. Juga seluruh TKI mendapatkan asuransi dari negara setempat termasuk asuransi gaji sehingga jika tak mendapat gaji maka akan di cover asuransinya, dan harus dibentuknya satgas, dimana anggotanya terdiri dari pemerintah Indonesia dan Malaysia untung mengawasi dan menangani TKI.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) siap menyerap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) akibat kebijakan penghentian sementara atau moratorium pengiriman TKI ke luar negeri.

Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan menegaskan, pemerintah telah menyiapkan beberapa program untuk menyerap TKI karena adanya kebijakan moratorium TKI.

Terkait anggaran untuk biaya penyerapan TKI tersebut, Syarif mengaku pasrah. “Siap itu, artinya program itu mengikuti anggaran. Kita harapkan bisa kita serap semuanya,” ujarnya.

Namun, yang bisa dia pastikan, meskipun ada rencana moratorium, anggaran untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) TKI tidak akan dihapuskan. Karena masih ada TKI yang bisa menggunakan anggaran tersebut.

Penghentian sementara (moratorium) pengiriman TKI non-formal baru ke Arab Saudi menjadi langkah dilematis. Ke depan Pemerintah harus memperkuat posisi tawar Indonesia terhadap pemerintah Arab Saudi.

Selain itu TKI yang batal berangkatpun dapat dialihkan ke negara lain yang lebih menghargai hak-hak tenaga kerja.

Menurut pengamat ekonomi dan analis perbankan dan pasar modal Mirza Adityaswara, pemerintah memang perlu memperhatikan perlindungan TKI. Ini hal yang wajib dilakukan pemerintah.

Namun, di sisi lain pemerintah harus sadar, penerimaan dana dari TKI untuk keluarga di Indonesia juga tak kalah penting. Setelah resminya pemberlakuan penghentian sementara atas pengiriman TKI ke Arab Saudi, pemerintah memiliki pekerjaan rumah. Yakni memperkuat posisi tawar Indonesia terhadap pemerintah Arab Saudi. Khususnya dalam penanganan TKI.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa tidak semua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dikirim ke luar negeri masuk dalam katagori angkatan kerja. Sehingga ini menepis adanya kewajiban pemerintah harus menyediakan lapangan kerja besar-besaran pasca moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi.

Rusman menambahkan kebanyakan para tenaga kerja yang dikirim ke luar negeri adalah ibu rumah tangga yang mempunyai masalah ekonomi di Indonesia. Para ibu rumah tangga ini tak masuk dalam angkatan kerja.

Rusmana mengakui pemerintah mengaku dilema untuk memutuskan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Disatu sisi ada desakan moratorium menyusul banyaknya kasus penyiksaan, namun disisi lain moratorium TKI akan memunculkan pengangguran di Indonesia.

Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyatakan pihaknya memperhitungkan potensi pengangguran dalam tiga bulan saja bisa mencapai sekitar 36 ribu orang pasca moratorium TKI ke Arab Saudi.